Modus Ajak Main Game Online, Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Seorang Gadis di Kos-kosan

Yogi Arizky, 17 Juni 2021

Modus Ajak Main Game Online, Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Seorang Gadis di Kos-kosanGame
Banner Ads

GAMEFINITY.ID, Singkawang – Seorang pria berinisial K berhasil diamankan oleh Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang karena telah memperkosa seorang gadis yang berusia 17 tahun. Peristiwa bejat tersebut terjadi di kos-kosan sang pelaku yang terletak di daerah Perumahan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Kapolres Kota Tanggerang menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan teman bermain game online. Dengan modus ingin mengajak bermain game online bersama-sama, akhirnya mereka bertemu di rumah sang korban di daerah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pelaku menyanggupi kemauan korban korban tersebut. Sesampainya di sana, pelaku justru merayu korban untuk pergi jalan-jalan hingga ke Tangerang.

Saat ketemu, pelaku pun langsung ngajak korban jalan-jalan, sampai akhirnya, korban dirayu untuk ikut ke Tangerang,” ujar Wahyu.

Korban yang terbujuk rayuan pelaku pun mau mengikuti pelaku hingga ke Tangerang. Sesampainya di Tangerang, sang korban menginap di kos-kosan sang pekaku. Di kosan inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Di kosan itulah pelaku melancarkan aksinya. Yang mana, ketika korban bermain game online, pelaku mendekati dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” jelas Wahyu.

Korban berada di kosan sang pelaku dari tanggal 19 Mei lalu hingga 5 Juni. Selama rentang waktu tersebut, korban telah diperkosa sebanyak 5 kali oleh pelaku.

Kejadian ini berakhir ketika korban mengirim pesan teks kepada ayahnya untuk menjemput dirinya di kosan pelaku. Tentu saja ini korban lakukan ketika pelaku lengah, sehingga ia tidak mengetahui ayahnya akan datang.

Ayah korban pun datang menjemput anaknya, di sana sang anak bercerita apa yang terjadi sembari menangis. Lalu mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Pasar Kemis.

Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” tutup Wahyu.

Pelaku yang diamankan akan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

author avatar
Yogi Arizky
Seorang petualang internet yang menghabiskan waktu luangnya dengan gadget.
Share Artikel:
Banner Ads

Post Terkait: