Dianggap Menipu, Sony Dituntut 86,9 Triliun Di Inggris

Yahya Ayasy, 30 Agustus 2022

Dianggap Menipu, Sony Dituntut 86,9 Triliun Di InggrisGaming News
Banner Ads

GAMEFINITY.ID Kutai Kartanegara – Sony dituntut oleh salah seorang pejuang hak konsumen asal Inggris, dengan sebuah gugatan hukum yang mengklaim bahwa Sony telah “menipu orang-orang”, dengan membebankan komisi sebesar 30% pada setiap game yang dijual melalui PlayStation Store.

Secara umum, kita telah melihat beberapa kasus tuntutan hukum, yang ditujukan untuk berbagai perusahaan video game seperti Nintendo, Xbox, dan perusahan video game lain. Namun, kebanyakan tuntutan hukum sebelumnya lebih cenderung ke kasus kerusakan perangkat keras, bukan karena konten digital perusahaan yang dinilai mengecewakan atau tidak sesuai harapan. Dan gugatan inilah yang tengah dihadapi oleh Sony saat ini.

Mengutip dari laman web Sky News (via: Comicbook), salah seorang pejuang hak konsumen asal Inggris, Alex Neill, menuduh Sony telah melanggar hukum persaingan bisnis dengan menyalahgunakan kekuatan pasar mereka, untuk memaksakan syarat dan ketentuan yang tidak adil kepada pengembang dan penerbit game, serta memaksakan harga bagi para konsumen.

Dilansir dari Sky News, bahwa Sony diduga ‘merobek (menipu) orang-orang’ dengan membebankan komisi 30% untuk setiap game digital dan pembelian dalam game yang dilakukan melalui PlayStation Store.

Baca juga: MobaZane, Lebih Keraa Server Filipina Daripada Indonesia

sony dituntut oleh konsumen
<span style=font size 10pt>Sony Dituntut Dengan Tuduhan Merobek Orang orang<span>

Dituntut Dengan Tuduhan “Merobek Orang-orang”

Berdasarkan klaim yang diajukan ke Pengadilan Banding Kompetisi pada hari Jumat waktu setempat, setiap konsumen di Inggris Raya yang telah membeli game digital, ataupun konten tambahan di konsol mereka (melalui PlayStation Store) sejak 19 Agustus 2016, telah termasuk bagian dalam klaim tersebut dan berpotensi berhak atas kompensasi.

Para Konsumen diklaim telah ditagih berlebihan oleh Sony, dengan total pembelian game digital sebesar £ 5 miliar (Rp. 86,9 triliun) dalam enam tahun terakhir. Sementara untuk kerugian dari setiap anggota kelas, diperkirakan telah mencapai antara £67 (Rp.1,1 juta) hingga £562 (Rp. 9,7 miliar), yang mana pada jumlah tersebut masih belum termasuk bunga.

“Permainannya (telah) siap untuk Sony PlayStation,” ucap Neill.

“Dengan tindakan hukum ini saya membela jutaan orang Inggris yang tanpa disadari telah ditagih berlebihan. Kami (juga) yakin Sony telah menyalahgunakan posisinya dan merobek (menipu para) pelanggannya.” Tambahnya.

Dalam tuntutan, Neill ditemani oleh partnernya, Natasha Pearman, yang juga memimpin kasus tersebut. Yang mengatakan bahwa Sony telah menerapkan strategi anti persaingan untuk para konsumennya.

“Sony mendominasi distribusi digital game PlayStation dan konten dalam game; itu telah menerapkan strategi anti-persaingan yang mengakibatkan harga yang berlebihan kepada pelanggan yang tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan Sony untuk menyediakan layanannya.”

Klaim ini hanya dimungkinkan, karena rezim tindakan kolektif opt-out yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Hak Konsumen di Inggris Raya pada tahun 2015. Sebuah rezim yang Alex perjuangkan untuk diperkenalkan.

“Kami berharap dapat bekerja sama dengan Alex dan memastikan bahwa rezim mencapai tujuannya untuk melindungi dan memberikan kompensasi kepada konsumen.”

Tuntutan hukum ini telah didanai oleh Woodsford – tim spesialis ahli litigasi dan arbitrase, yang berinvestasi dalam klaim komersial besar – sehingga anggota kelas tidak perlu membayar sendiri untuk membiayai tuntutan.

Suka dengan artikel ini? Jangan lupa untuk membaca artikel menarik lainnya hanya di Gamefinity.id/

author avatar
Yahya Ayasy
Share Artikel:
Banner Ads

Post Terkait: