ASN dan Tenaga Kontrak Banda Aceh Dilarang Main Game Online

Thomas Rizal, 30 Desember 2020

ASN dan Tenaga Kontrak Banda Aceh Dilarang Main Game OnlineGame
Banner Ads

GAMEFINITY.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan setempat untuk bermain game online. Pasalnya kegiatan tersebut dinilai telah mengakibatkan penurunan produktivitas kerja. Surat dengan perihal larangan bermain game online itu sendiri disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh.

“Iya surat larangan itu benar adanya, yang siapkan BKPSDM,” kata Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Said Fauzan, dikutip dari ANTARA.

Dalam surat bernomor 800/2.628 tertanggal 29 Desember 2020 itu disampaikan, larangan bermain game itu untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Wali Kota yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah. Salah satu caranya dengan mengantisipasi dan membatasi permainan game online yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.

Karena itu, melalui surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh Muzakkir tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.

“Bagi yang telah menginstal aplikasi game online agar segera menghapusnya,” kata Muzakkir melalui suratnya.

Muzakkir juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya, apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sementara untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah menerbitkan stiker haram bermain game judi online yang akan ditempelkan di warung kopi (warkop) di provinsi tersebut. Hal ini menindaklanjuti Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.

author avatar
Thomas Rizal
Update terus isu-isu terkini di GAMEFINITY.ID!
Share Artikel:
Banner Ads

Post Terkait: