Demi Modal Bermain Game Online, 4 Remaja Ini Nekat Jadi Komplotan Penjahat

Yogi Arizky, 10 Juni 2021

Demi Modal Bermain Game Online, 4 Remaja Ini Nekat Jadi Komplotan PenjahatGame
Banner Ads

GAMEFINITY.ID, Singkawang – Tentu saja suatu hal akan membawa dampak positif dan negatif. Namun tampaknya kali ini game online membawa dampak negatif kepada 4 remaja ini.

Baru-baru ini warga di Kabupaten Bintan berhasil menangkap 2 dari 4 remaja yang sedang berusaha mencuri motor.

AKBP Bambang Sugihartono selaku Kapolres Bintan menjelaskan dua remaja yang berinisial A dan H itu berhasil diamankan ketika sedang berusaha mencuri motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan plat BP 4763 BH milik bapak Winarto warga Kampung Lembah Sari Kecamatan Toapaya.

Keduanya sudah diamankan bersama sepeda motor yang mereka curi,” ujar AKBP Bambang Sugihartono.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini berawal ketika 4 remaja tersebut kabur dari asrama sekolahnya sekitar pukul 23.40 WIB. Melihat ada motor yang terparkir di dekat asrama mereka inisiatif ingin mencuri motor tersebut dengan tujuan untuk dijadikan sebagai transportasi.

Mereka mencoba mengotak-atik motor itu dan hasilnya mereka berhasil menghidupkan motor tersebut. Mereka berboncengan 4 untuk kabur, namun perbuatannya ini diketahui oleh warga, alhasil mereka oleng dan terjatuh. 2 orang diamankan sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur.

Jadi A dan H terlebih dulu diamankan warga. Lalu diserahkan ke Kapolsek Gunungkijang untuk pembinaan,” lanjut AKBP Bambang Sugihartono.

Saat diinterogasi oleh polisi, mereka mengaku nekat mencuri motor tersebut untuk modal bermain game online.

Pemilik motor memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Namun akan diselesaikan dengan jalus kekeluargaan demi membina anak-anak tersebut.

Mereka (pelaku) ini masih aktif di pesantren. Kemudian juga masih di bawah umur jadi kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Itu atas persetujuan bersama,” ujar AKBP Bambang Sugihartono.

Pihak sekolah, orang tua pelaku, ketua RT setempat, serta pemilik korban telah membuat perjajian tertulis. Di perjanjian tersebut berisi tentang janji pelaku tidak akan mengulangi perbuatan tidak bermoral tersebut.

author avatar
Yogi Arizky
Seorang petualang internet yang menghabiskan waktu luangnya dengan gadget.
Share Artikel:
Banner Ads

Post Terkait: