Kominfo: Aplikasi Judi Online Diblokir Setelah Ada Evaluasi

Yahya Ayasy, 4 Agustus 2022

Kominfo: Aplikasi Judi Online Diblokir Setelah Ada EvaluasiGaming News
Banner Ads

GAMEFINITY.ID Kutai Kartanegara – Setelah mengumumkan adanya pemblokiran terhadap 15 Sistem Elektronik (SE) atau aplikasi yang disinyalir telah memfasilitasi kegiatan perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate, memberikan klarifikasi seputar pemblokiran tersebut dalam jumpa pers Rabu (3/8) kemarin.

Dikutip dari laman Antara News, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate, menyebutkan bahwa Kominfo telah melakukan berbagai macam evaluasi terhadap Sistem Elektronik (SE) yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

“Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut; sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian; dan kedua, sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia,” ucap Menteri Johnny dalam jumpa pers.

Dirinya juga menambahkan, jika SE terbukti memfasilitasi aktifitas perjudian, maka Kominfo tidak akan segan-segan untuk melakukan take down, atau pemblokiran.

“Sudah jelas bahwa PSE lingkup privat yang telah terdaftar, (Kominfo) juga (akan) melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi. Setelah dilakukan secara detil serta mendalam, dan ditemukan (adanya) potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down. Ini soal teknis, sangat teknis. Pada saat belum ditemukan (potensi pelanggaran), ya, tidak boleh dilakukan take down (terlebih dahulu),”

Baca juga: Sultan Diablo Immortal Ingin Refunds Karena Sulit Matchmaking

Pemblokiran Judi Online
<span style=font size 10pt>Via Antara News | Pemblokiran Situs Dan Aplikasi Judi Online<span>

Pemblokiran Situs Dan Aplikasi Judi Online

Pada Selasa (2/8) malam, Kominfo mengumumkan adanya pemblokiran akses terhadap 15 Sistem Elektronik (SE) yang sebelumnya telah terdaftar sebagai PSE lingkup privat di Kominfo. Pemblokiran tersebut dilakukan, karena kelima belas SE tersebut berpotensi mengandung aktivitas perjudian online.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” imbuhnya.

Berikut adalah daftar PSE game judi online yang diblokir oleh Kominfo:

1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple.

Suka dengan artikel ini? Jangan lupa untuk membaca artikel menarik lainnya hanya di Gamefinity.id/

author avatar
Yahya Ayasy
Share Artikel:
Banner Ads

Post Terkait: